Selasa 24 Oct 2017 12:54 WIB

Tata Kelola Gas Mendesak Terealisasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Elba Damhuri
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sedang memasang jaringan pipa gas bumi. ilustrasi
Foto: foto istimewa
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sedang memasang jaringan pipa gas bumi. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan tata kelola gas. Tak hanya berdampak bagi akses gas yang murah bagi industri, draf tata kelola migas yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bisa memotong ongkos gas sehingga bisa memberikan akses gas murah pada masyarakat.

Anggotan DEN Rinaldi Dalimi menjelaskan salah satu poin yang dibahas dalam tata kelola gas adalah pembatasan margin ongkos distribusi gas. Pembatasan margin pemilik infrastruktur ini ia nilai bisa mempersempit ruang gerak calo gas.

Ia tak menampik jika memang tingginya harga gas saat ini baik untuk industri maupun masyarakat disebabkan masih banyaknya praktek calo gas di tata kelola gas.

"Saya belum tahu persis isi dari draf regulasi itu apa saja. Tapi pembatasan margin bagi bisnis gas itu positif," kata Anggotan DEN Rinaldi Dalimi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Rinaldi, adanya aturan batasan margin dapat menjadi solusi menghindari risiko dari gejolak dunia atau hukum pasar, sehingga harga jual gas kepada masyarakat tetap stabila. Tidak hanya masyarakat, perusahaan pun akan diuntungkan apabila tren harga gas dunia sedang turun, karena margin tetap terjaga.

Rinaldi berharap draf aturan baru tersebut bisa menjadi langkah efektif Pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan harga gas dan mempersingkat rantai distribusi gas. Sehingga harga gas bisa lebih kompetitif lagi.

Seperti diketahui, aturan baru tata kelola gas merupakan kelanjutan dari esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement