EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menargetkan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) pada Desember 2017. Target tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Su'udi, mengatakan saat ini Bank Jatim masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Su'udi menyatakan Bank Jatim juga telah mengurus persiapan organisasi, termasuk domain, sumber daya manusia (SDM), dan cabang-cabangnya.
"Sehingga nanti harapan kami Desember nanti spin off karena sudah disetujui RUPS. Tapi izin usaha yang menurunkan OJK. OJK mensyaratkan apa kami penuhi. Tapi kalau nanti tidak turun izinnya gimana lagi, karena kami tidak berwenang. Kami terus berusaha untuk memenuhi persyaratan izin spin off Unit Usaha Syariah," kata Su'udi dalam konferensi pers paparan kinerja kuartal III 2017 di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Rabu (25/10).
Su'udi menambahkan, per September 2017 aset UUS Bank Jatim mencapai Rp 1,7 triliun, dengan total pembiayaan mencapai Rp 880 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 1 triliun. Untuk merealisasikan spin off UUS, Bank Jatim menyiapkan modal senilai Rp 503 miliar. Sehingga nantinya saat resmi menjadi bank umum syariah, akan masuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 1.
Rencananya, setelah spin off, Pemprov Jatim dan pemkot/pemkab di Jatim bisa memberikan suntikan modal. Diproyeksikan suntikan modal tersebut mencapai Rp 500 miliar. Sehingga nantinya Bank Jatim Syariah bisa masuk BUKU 2. "Tapi kami harus spin off dulu untuk menjadi perusahaan daerah nanti terpisah dari induk. Harapannya setelah operaisonal menjadi buku 2," ujarnya.
Saat ini, UUS Bank Jatim beroperasi sesuai kategori BUKU 3 karena mengikuti Bank Jatim. Jika nanti operasional Bank Jatim Syariah di BUKU 1 akan terasa penurunannya. "Kalau sudah jadi badan usaha nanti pemerintah daerah setor modal. Pengurusnya sudah dimintai oleh OJK. Ini kami masih nunggu izin dari OJK," ujarnya.