EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementrian Perhubungan mengeluarkan aturan baru Permen Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi daring dengan sedikit beberapa perbedaan dari rumusan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017. Aturan itu tidak hanya memengaruhi pengemudi daring, ntapi juga para pengguna transportasi daring.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menyatakan salah satu poin dari aturan tersebut mengenai tarif. Dalam PM Nomor 108 untuk wilayah satu (Sumatra, Jawa, Bali) untuk batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.500 per kilometer. Lalu untuk wilayah dua (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) untuk batas bawah Rp 3.700 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Bagi para pengguna transportasi daring tentu tarif akan terpengaruh. Alvina (21) merupakan pengguna setia transportasi daring, baik motor maupun mobil. Dia memilih transportasi berbasis daring karena lebih mudah, cepat dan murah.
Meski begitu untuk tarif menjadi kendala. "Jika memang harus naik mungkin bisa ditolerir hingga Rp 2 ribu dalam satu perjalanan, selebihnya seperti asuransi dapat menjamin keselamatan penumpang maupun pengemudinya," ujar dia.
Wanita yang bekerja di salah satu bank ini setiap hari menggunakan transportasi daring untuk bepergian. Untuk itu, dia berharap tidak adanya lagi pihak yang merasa terugikan baik konvensional maupun daring. "Setiap transportasi memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, rezeki pun sudah ada yang atur," katanya
Setara dengan Alvina, Eyka (30) merupakan salah satu pengguna setia transportasi daring. Dia menggunakan transportasi tersebut di beberapa kota besar di Jawa. "Aturan tersebut untuk payung hukum bagi mereka (transportasi daring), seperti di beberapa daerah yang masih keberatan adanya transportasi daring," kata pegawai swasta tersebut.
Namun Eyka merasa tidak setuju dengan poin mengenai tarif dan pembatasan wilayah. "Untuk tarif paling mahal 25 persen kenaikannya, namun saya keberatan untuk pembatasan wilayah. Karena saya sering memakai transportasi online dari Bekasi ke Jakarta. Paling tidak diperjelas mengenai batasan wilayah tersebut," ucapnya.
Tidak hanya tarif, revisi dari PM 26 Tahun 2017 ini juga mengatur agrometer taksi, sticker, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator. Beberapa poin lainnya yang baru diatur dalam PM Nomor 108 mengenai kewajiban asuransi baik untuk pengguna dan juga pengemudi serta kepemilikan SIM Umum.