Ahad 17 Jul 2022 17:02 WIB

Tambah 4 Lokasi Layanan Antigen, Aturan Baru Perjalanan Jauh Kereta Api Berlaku Hari Ini

Penumpang diatas 17 tahun yang belum vaksin booster wajib menunjukkan tes negatif PCR

Rep: m nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022). PT KAI DAOP (Daerah Operasi) 4 Semarang pada 17 Juli 2022 menerapkan aturan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin penguat dosis ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes negatif PCR bagi yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif antigen bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta mulai memberlakukan aturan baru untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada Ahad (17/7/2022).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta penumpang usia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Baca Juga

"Mulai hari ini aturan baru untuk perjalanan KAJJ diberlakukan, termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Tercatat hingga pukul 12.00 WIB terdapat dua penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen positif dan belum memenuhi persyaratan vaksin," ujar Eva dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (17/7).

Eva menyampaikan Daop 1 Jakarta juga menambah layanan antigen di stasiun di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek, dari sebelumnya yang hanya telah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar senen. Eva mengatakan masyarakat, khususnya calon pengguna yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. "Layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam," ucap Eva.

Eva mengatakan apabila saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu petugas.

Eva menyarankan calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari risiko tertinggal, mengingat proses antigen membutuhkan waktu. Selain layanan antigen terdapat juga layanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Masyarakat, khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun. Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac," kata Eva.

Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen enam stasiun area Daop 1 Jakarta :

1. St Gambir : Pkl 06.00 - 22.00 WIB

2. St Pasar Senen : Pkl 05.00 - 22.00 WIB

3. St Bekasi : Pkl 08.00 -  18.00 WIB

4. St Cikarang : Pkl 07.00 - 17.00 WIB

5. St Karawang : Pkl 08.00 - 17.00 WIB

6. St Cikampek : Pkl 07.00 - 13.00 WIB dan Pkl 17.00 - 23.00 WIB

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement