Senin 30 Oct 2017 20:36 WIB

Pemerintah Ingin Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Padat Karya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kepala Staf Keresidenan Teten Masduki.
Foto: Setkab
Kepala Staf Keresidenan Teten Masduki.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menjalankan program padat karya pada 2018 nanti untuk menciptakan lapangan kerja. Program pemerintah ini akan dijalankan di sejumlah kementerian, yakni di antaranya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, serta Kementerian Pertanian.

"Ada perubahan-perubahan program pemerintah di PU, Desa, Pertanian, dan kementerian-kementerian lain untuk diarahkan bisa menciptakan lapangan kerja," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (30/10).

Dengan program padat karya ini diharapkan dapat meningkatkan upah dan daya beli masyarakat. Terkait pemanfaatan dana desa, pemerintah juga akan merekrut 200 orang tenaga kerja dari masing-masing desa. Kementerian Keuangan pun tengah menyusun sistem akuntabilitas pelaksanaan program ini.

Teten mengatakan, penciptaan lapangan kerja ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjalankan pembangunan. "Intinya sekarang penciptaan lapangan kerja tentu harus jadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, dan program-program lain," tambahnya.

Menurut Teten, Presiden Jokowi menginstruksikan agar alokasi dana desa digunakan untuk peningkatan perekonomian di desa. Saat bertemu dengan para pimpinan media nasional, Presiden Jokowi menyampaikan rencana program pemerintah pada 2018. Yakni salah satunya program padat karya dengan merekrut 200 orang tenaga kerja dari masing-masing desa yang tak memiliki lapangan kerja.

Menurut Presiden, konsep pelaksanaan program ini pun tengah dimatangkan. Sehingga diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat. Lebih lanjut, tenaga kerja yang direkrut pun akan menerima sistem penggajian secara langsung harian atau mingguan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement