EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi pendaftaran wajib pajak (WP) badan secara elektronik melalui notaris. Lewat terobosan tersebut, masyarakat tak perlu melakukan pendaftaran NPWP ke Kantor Pajak.
"Hari ini kita meluncurkan pendaftaran NPWP badan melalui notaris. Hal ini baru pertama kali kita coba. Artinya, notaris menjadi mitra bagi DJP dalam rangka mengembangkan kepatuhan wajib pajak di masyarakat," ujar Kasubdit Pengembangan Pelayanan Direktorat Transformasi Bisnis Ferliandi Yusuf di Jakarta, Selasa (31/10).
Ferliandi mengaku, DJP menjalin kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia untuk mewujudkan hal itu. Kerja sama tersebut bertujuan memberikan kemudahan pelayanan dalam pemberian NPWP serta mendukung program peningkatan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB).
Ferliandi mengatakan, seluruh usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu membuat akta notaris untuk mendapatkan NPWP. Selanjutnya, NPWP akan digunakan untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, serta SIUP. "Ini adalah momen penting dalam meningkatkan kemudahan berbisnis," ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kerja sama dengan para notaris diharapkan bisa membantu kerja ekstensifikasi pajak. "Tentunya orang kalau belum punya NPWP biaa daftarnya di tempat notaris. Kita link ke sana," ujar Ken.