EKBIS.CO, JAKARTA -- Opsi melempar divestasi saham PT Freeport Indonesia ke lantai bursa bukan berarti membuka peluang baru nantinya saham tersebut bisa dikuasai asing lagi. Head of Issuers Information Management and Development Division Bursa Efek Indonesia (BEI) Ignatius Denny Wicaksono menjelaskan pelepasan divestasi saham ke lantai bursa bukan berarti memberikan ruang untuk saham Freeport kembali dimiliki asing.
Denny menjelaskan ada dua skema di BEI yang bisa dipilih oleh pemerintah. Pertama, melalui mekanisme penjatahan pasti (fixed allotment). Skema ini membuka peluang pembelian saham oleh publik namun hanya pihak swasta lokal dan dalam negeri saja yang bisa melakukan hal ini.
"Jadi nanti hanya masyarakat Indonesia yang bisa beli saham mining ini," ujar Denny di Jakarta, Selasa (31/10).
Skema kedua adalah penjatahan terpusat (pooling allotment). Menurut Denny, skema ini memungkinkan pihak asing luar negeri atau investor asing bisa ikut membeli saham Freeport.
Kedua skema ini tentu kata Denny memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing. Jika pemerintah menerapkan pooling allotment pada proses divestasi saham Freeport maka kesempatan masuknya modal besar untuk divestasi makin terbuka lebar.
Sedangkan melalui fixed allotment, memang asing tidak bisa ikut membeli saham dan bisa memberikan kesempatan nasionalisasi tambang Grasberg seluas luasnya bagi masyarakat. Namun, tak banyak pihak lokal yang mempunyai modal yang cukup untuk membeli saham Freeport nanti.
"Kalau berkaca pada kasus Indonesia Power saja, pemerintah tidak bisa membiayai infrastruktur maka memang share atas saham yang dilepas di lantai bursa perlu ada kombinasi antara swasta dalam negeri dan modal asing," ujar Denny.