EKBIS.CO, SEMARANG -- Pemerintah bakal melaksanakan distribusi tertutup bagi gas elpiji bersubsidi mulai 1 Februari 2018. Saat ini proses dan strategi pelaksanaan distribusi tertutup masih terus dimatangkan.
Kepala Subdit Pengangkutan Migas Kementerian ESDM, Nunuk Wiryawan mengatakan, distribusi tertutup harus dilaksanakan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
"Saat ini banyak yang tidak berhak mendapatkan subsidi, namun masih menggunakan elpiji bersubsidi. Sehingga pengawasannya harus lebih diperketat," ungkap Nunuk dalam focus group discussion (FGD) Mekanisme Distribusi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran, di Semarang, Selasa (31/10).
Dia mengaku, pemerintah akan terus mekakukan evaluasi. "Rencananya pada 1 Februari 2017, akan dilaksanakan distribusi tertutup elpiji subsidi yang sampai sekarang masih dibahas," ujarnya.
Asistant Manager Gas Domestic PT Pertamina MOR IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Anggora Dini mengatakan, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) diperkenankan untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi. Namun, kriteria UKM yang diperbolehkan hanya yang memiliki omzet maksimal sebesar Rp 300 juta per tahun.
"Jika dikonversi omzetnya dalam sebulan rata-rata sebesar Rp 25 juta, atau kurang dari Rp 1 juta per hari," tuturnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk pelaku UKM yang memiliki omzet di atas Rp 1 juta per hari diimbau untuk menggunakan gas elpiji nonsubsidi. "Termasuk restoran yang masuk dalam skala UKM tetapi pendapatannya melebihi dari Rp 300 juta per tahun sudah sepatutnya menggunakan gas elpiji nonsubsidi," ujarnya.