Kamis 02 Nov 2017 02:08 WIB

Aturan Akuntan Publik Audit Transaksi Pajak Sedang Dibuat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berupaya untuk mendukung akuntan publik bisa mengaudit transaksi perpajakan. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono memastikan usulan Kadin soal itu sudah ditanggapi oleh Direktorat Jendral Pajak.

"Saya dengan di kantor pusat di Dirjen Pajak itu sedang digodok skema (untuk akuntan publik mengaudit transaksi perpajakan). Ini berarti ada dampak dan direspons positif," kata Herman di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (1/11).

Sebelumnya, Ketua Kadin Rosan mengusulkan aturan baru kepada Presiden Joko Widodo. Usulan tersebut mengenai audit pajak yang pada intinya agar perusahaan yang sudah diaudit auditor terdaftar tidak perlu lagi diperiksa auditor pajak.

Pembahasan skema tersebut, lanjut Herma, juga dilakukan untuk menyimpulkan kemungkinan akuntan publik bisa melakukan pemeriksaan pajak. Begitu juga denganbagaiman aturan yang tepat dalam skema tersebut.

"Jadi untuk mengetahui skemanya itu nanti mari kita tunggu. Sehingga nantinya akuntan publik berwenang juga untuk melakukan pemeriksaan dari transaksi pajak di Insonesia," jelas Herman.

Hanya saja, ia menegaskan, yang paling terpentingpemeriksaan tersebut bisa sesuai dengan azas kebenaran. Dia menegaskan, satu rupiah pun tetap dikejar untuk mengetahui berapa pajak yang terutang.

Terkait hal tersebut, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengungkapkan siap untuk melakukan audit transaksi perpajakan. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement