EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Taskosunaryo mengatakan akuntan publik siap melakukan audit transaksi perpajakan. Hal itu ia ungkapkan sebagai tanggapan dari pernyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani yang mengusulkan aturan baru audit pajak kepada Presiden Joko Widodo.
Taskosunaryo memastikan kesiapan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. "Dari aturan itu yang diberikan wewenang untuk melakukan audit atas informasi keuangan," kata Taskosunaryo di kawasan SCBD, Sudirman, Rabu (1/11).
Dia menambahkan wewenang tersebut diberikan untuk mengaudit dalam ranah sektor bisnis. Pada dasarnya, lanjut Taskosunaryo, pihaknya siap untuk melakukan audit transaksi perpajakan sebab juga memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian nasional.
"Peran kami termasuk juga untuk membantu pemerintah menhitung kerugian keuangan negara serta meningkatkan penerimaan engara dari pajak tersebut," jelas Taskosunaryo.
Selain itu, dia menegaskan akuntan publik juga dapat memberikan jasa di bidang lain yang tetap sesuai dengan akutansi dan keuangan. Termasuk juga perpajkan sesuaiketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Audit yang dilakukan oleh akuntan publik pada dasarnya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. "Hal ini pastinya agar bebas dari salah saji material dan untuk menentukan apakah laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan standar akutansi keuangan," ungkap Taskosunaryo.
Sebelumnya, Ketua Kadin Rosan mengusulkan aturan baru audit pajak yang pada intinya agar perusahaan yang sudah diaudit auditor terdaftar tidak perlu lagi diperiksa auditor pajak. Untuk itu, IAPI yang merupakan satu-satunya organisasi profesi akuntan publik yang diakui pemerintah menyatakan kesiapan untuk melakukan audit.