Kamis 02 Nov 2017 04:12 WIB

Hari Ke-2 Daftar Ulang Kartu Seluler Capai 30 Juta SIM Card

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Budi Raharjo
Cara registrasi sim card
Foto: republika
Cara registrasi sim card

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementrian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Operator Telekomunikasi menggelar konferensi pers terkait pendaftaran ulang kartu seluler di Gedung Kominfo, Rabu (1/11). Kominfo melaporkan per 1 November 2017 sebanyak 30.201.602 masyarakat mendaftarkan ulang kartu selulernya.

Keempat lembaga tersebut mengimbau masyarakat melaksanakan registrasi kartu pelanggan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum. Selain itu registrasi ulang bermanfaat untuk mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital.

Commisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Muhammad Imam Nashiruddin, mengatakan registrasi kartu pra bayar sudah sangat mudah disosialisasikan kepada masyarakat. Langkah pendaftaran pun sangat mudah dan tidak ada masalah apapun. "Tinggal SMS, kalau ngga bisa, buka website, kalau ngga bisa lagi telpon call center, dan yang terakhir kalau gagal lagi, ke gerai operator langsung," ujarnya.

Operator kartu seluler wajib melindungi data pelanggan. Selama ini masyarakat bebas memakai kartu seluler, dan banyak pihak yang dengan mudah memanfaatkan situasi ini untuk hoaks, penipuan dan semacamnya. "Pihak-pihak inilah yang menolak adanya registrasi ulang, jika menolak, dasarnya apa? Alasannya apa?" ujarnya selesai konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11).

Setiap penggunaan nomor yang digunakan masyarakat menurutnya harus dipertanggung jawabkan kevalidasiannya. Hal tersebut guna ada perlindungan kepada pelanggan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika hoaks beredar di tengah masyarakat, tidak ada yang bertanggung jawab karena pembuat hoaks tersebut tidak terdata.

Oleh sebab itu kementrian informasi dan Dukcapil bekerja sama dengan operator seluler untuk menghimpun data masyarakat agar aman menghindari tindak kejahatan. "Dulu, operator tidak mempunyai sistem untuk memvalidasi data pelanggan, saat ini server e-KTP sudah tersedia. Dari situ dicek kebenaran data penduduk," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement