Ahad 05 Nov 2017 12:19 WIB

SKK Migas Alihkan Kontrak Total E&P ke Pertamina

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa kontrak Production Sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa kontrak Production Sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menginisiasi kebijakan contract mirroring yang mengalihkan kontrak-kontrak yang dimiliki Total E&P Indonesia dengan penyedia barang dan jasa kepada PT Pertamina Hulu Mahakam. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pengalihan kontrak tersebut ditempuh demi menjaga produksi dari Blok Mahakam yang tengah dalam masa transisi pengelolaan dari Total E&P Indonesie ke Pertamina Hulu Mahakam.

"Kebijakan ini diambil untuk mendukung arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyampaikan bahwa masa peralihan tidak boleh berdampak kepada semua kegiatan, termasuk produksi," ujarnya, dalam keterangan resmi, Ahad (5/11).

Jaga Produksi Jelang 'Ganti Seragam' di Blok Mahakam

Menurut Djoko, contract mirroring yang mencakup lebih dari 500 kontrak itu juga akan memberikan kepastian kesinambungan operasi dalam rangka pengalihan operasional Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie kepada PT Pertamina Hulu Mahakam. Saat ini, produksi gas dari Blok Mahakam berkontribusi sebanyak 22 persen terhadap produksi gas nasional.

SKK Migas menjadwalkan pengalihan kontrak akan dimulai pada 1 Januari 2018 dan berlaku selama satu tahun. Implementasi contract mirroring akan dilaksanakan pertama kali melalui penyerahan surat keputusan SKK Migas yang diwakili oleh Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Suryadi kepada Ketua Tim Persiapan Pengelolaan Mahakam Judha Sumarianto dan perwakilan Total E&P Indonesia. Dengan penyerahan surat persetujuan atas mekanisme pengalihan kontrak tersebut, maka para vendor dapat tetap beraktivitas seperti biasa karena ada kepastian telah memperoleh kontrak.

Adapun kontrak-kontrak vital yang ada di Blok Mahakam antara lain terkait kontrak sumber daya manusia (man power contract) yang melibatkan hampir 2.000 karyawan. Selain itu, terdapat pula kontrak kapal, rig dan penunjang operasi lainnya. Secara keseluruhan, nilai kontrak yang tercakup dalam masa transisi ini mencapai lebih dari 1,5 miliar dolar AS.

Kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017.Dalam masa transisi tersebut, Pertamina melakukan investasi dengan menambah 14 sumur yang pengeborannya sudah dilakukan sejak Juni 2017 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement