EKBIS.CO, SUKABUMI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta dinas atau instansi di pemerintahan daerah mendampingi penyerapan dana kredit usaha rakyat (KUR) bagi petani dan nelayan. Pasalnya, adanya pendampingan tersebut akan meningkatkan kepercayaan kalangan perbankan untuk memberikan KUR.
Pembiayaaan itu terkadang industri ragu karena resiko, ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo kepada wartawan di Hotel Horison di Kota Sukabumi Senin (6/11). Hal ini disampaikan setelah seminar KUR untuk petani dan nelayan di Kota/Kabupaten Sukabumi.
Resiko itulah kata Anto yang diawab dengan diberikan pendampingan. Di mana terang dia dengan adanya pendampingan maka petani tahu kapan menanam, panen, dan bagaimana menangani hasil panen hingga akhirnya mengembalikan dana kredit.
OJK lanjut Anto, tidak punya kompetensi untuk membimbing para petani dalam mengatasi hama dan mengelola pertanian. Oleh karena itu kata dia tim pendampingan berasal dari dinas-dinas terkat di daerah yang disebut tim pengembangan akses keuangan daerah.
Tim ini ungkap Anto, berupaya ntuk meningkatkan potensi ekonomi di daerahnya masing-masing. Misalnya terang dia di Sukabumi yang terkenal dengan petani dan nelayannya. Maka sambung dia tim pendampingnya berasal dari dinas pertanian, dinas perdagangan dan dinas perikanan.
Menurut Anto, para petani dan nelayan diharapkan mengetahui adanya fasilittas KUR yang ditawarkan perbankan seperti dari BRI, Mandiri, BNI dan BJB. Selain itu lanjut dia mereka mengetahui fasilitas KUR tanpa jaminan maupun yang disyaratkan jaminan serta persyara
Di sisi lain Anto menambahkan, pada 2017 ini pemerintah menetapkan aturan bahwa sekitar 15 persen dari total kredit termasuk KUR dapat disalurkan kepada kalangan UMKM. Ia menerangkan, pada 2018 persentase penyaluran kredit untuk UMKM termasuk didalamnya pertanian dan perkebunan naik menjadi 20 persen. Peningkatan besaran alokasi dana kredit ini kata dia tidak hanya menuntut kesiapan perbankan melainkan masyarakat juga.
Dalam artian terang dia jika masyarakat menerima kredit maka harus mengangsur atau membayar angsuran dengan baik. Namun kata dia besaran kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pelaku UMKM masih di bawah rata-rata industri.