EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan rencana pemerintah untuk menyederhanakan golongan pelanggan listrik bukan berarti hendak menghapus subsidi atau mengubah tarif dasar listrik. Ia menjelaskan, penyederhanaan golongan ini untuk menyederhanakan sistem dan memberikan keleluasaan bagi pelanggan.
"Kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan penurunan/kenaikan harga tarif tenaga lisitrik (TTL). Juga tidak akan mengurangi hak masyakarat kurang mampu yang mendapatkan subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan sebagian 900VA," ujar Dadan saat dihubungi Republika, Ahad (12/11).
Dadan menjelaskan, jika penghapusan golongan ini dilakukan maka para pelanggan juga bisa leluasa untuk memilih apakah akan meningkatkan daya atau tidak tanpa harus khawatir terbebani harga yang lebih mahal ketika harus menambah daya. Disatu sisi, Dadan menjelaskan negara memang perlu meningkatkan konsumsi.
"Salah satu faktor negara itu maju adalah konsumsi listriknya. Indonesia saat ini konsumsi listrik per kapitanya berada di kisaran 900 kWh/tahun, sedangkan negara maju adalah 4.000 kWh/tahun. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang mengkaji penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga yang memberikan keleluasan kepada konsumen rumah tangga mendapatkan daya yang dibutuhkan," ujar Dadan.
Dadan menjelaskan saat ini terdapat 37 golongan pelanggan listrik PLN. Ia mengatakan hal ini kerap membuat pelanggan maupun calon pelanggan kebingungan. Pemerintah melalui kementerian ESDM sedang mengkaji formula terbaik agar golongan tarif ini menjadi lebih sederhana.
"Sebagaimana dijelaskan di atas, penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga tidak akan merubah kebijakan pemberian subsidi listrik untuk masyarakat tidak mampu yang saat ini adalah pelanggan PLN dengan kapasitas 450 dan sebagian untuk daya 900VA," ujar Dadan.