Rabu 15 Nov 2017 06:03 WIB

Pelanggan Listrik Golongan 900 VA Diminta Naikkan Daya

Rep: Intan Pratiwi, Halimatus Sa'diyah/ Red: Elba Damhuri
Menteri ESDM Ignasius Jonan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri ESDM Ignasius Jonan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menggelar pertemuan dengan PT PLN (Persero) untuk membahas penyatuan golongan tarif dasar listrik (TDL). Dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11), Menteri ESDM Ignasius Jonan mengarahkan pelanggan 900 Volt Ampere nonsubsidi untuk menaikkan daya ke 1.300 VA.

"Dayanya ditambah, harganya tetap. Jadi yang 900 VA (nonsubsidi) naik dayanya jadi 1.300 VA tapi harganya tetap Rp 1.352 per kWh," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/11).

Saat ini, para pelanggan 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sedangkan para pelanggan 1.300 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.470 per kwh.

Jonan menjelaskan, Kementerian ESDM juga memastikan peningkatan daya tidak akan dikenakan biaya. Jonan mengatakan, beban biaya kenaikan daya sepenuhnya akan ditanggung oleh PLN. "PLN bilang bisa dan oke kok," kata mantan menteri perhubungan ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pelanggan PLN sampai dengan akhir tahun lalu sebanyak 64,28 juta. Sebanyak 18,7 juta di antaranya merupakan golongan tarif 900 VA nonsubsidi (rumah tangga mampu). Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga tidak mampu alias yang memperoleh subsidi, jumlahnya mencapai 4,1 juta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana kemudian menyampaikan revisi terbaru rencana penyatuan golongan TDL PLN. Jika sebelumnya Kementerian ESDM menyebut kelompok pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA akan dinaikkan menjadi 4.400 VA, besarannya direvisi menjadi 5.500 VA.

Menurut dia, keputusan untuk penambahan daya karena ada kesamaan tarif bagi para pelanggan 1.300 VA sampai 5.500 VA. Tarif yang dibebankan kepada pelanggan tersebut, yaitu Rp 1.467,28 per kWh. Lalu di atas 13 ribu VA, maka akan dibebaskan (loss strom).

Dadan pun memastikan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang mendapatkan alokasi subsidi, tetap tidak akan diganggu gugat. Mereka akan tetap pada batas kapasitas itu serta tidak akan terkena kenaikan harga.

Kementerian ESDM juga meyakinkan, kebijakan ini diambil berdasarkan permintaan masyarakat. Diharapkan ke depan, keleluasaan masyarakat untuk menggunakan listrik lebih baik. "Kan sering mendengar listrik itu sering jeglek. UKM juga bisa didorong untuk tumbuh dengan listrik yang cukup dan harganya tidak berubah," ujar Dadan.

Lebih lanjut, dia memaklumi masyarakat belum memahami rencana kebijakan penyatuan TDL. Untuk itu, Kementerian ESDM dan PLN akan terus melakukan sosialisasi dengan gencar. Diskusi demi diskusi juga akan dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.

Pada pekan lalu, menteri ESDM menyampaikan rencana menyatukan golongan TDL PLN untuk kategori rumah tangga (R-1) nonsubsidi. Ketika itu, Jonan mengatakan, daya pada empat golongan, yaitu 900 VA nobsubsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA akan dinaikkan dan ditambah menjadi 4.400 VA. Pada Selasa (14/11) ini, Kementerian ESDM merevisi menjadi 5.500 VA.

Untuk daya golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambah menjadi 13 ribu VA. Sementara, daya golongan 13 ribu VA ke atas akan di-loss stroom (dibebaskan). Loss stroom berarti tak ada batasan daya sehingga konsumen bisa menggunakan listrik sebanyak yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement