Rabu 15 Nov 2017 15:05 WIB

Golongan Tarif Diubah, JK: Jangan Ragu-Ragu Pakai Listrik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Senin (13/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Senin (13/11).

EKBIS.CO, TANGERANG SELATAN -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi akan memudahkan masyarakat. Selain itu, penyederhanaan tersebut juga untuk memudahkan sistem pemakaian listrik.

"Itu kan memudahkan dan juga supaya orang jangan ragu-ragu dalam hal pemakaian listrik, dulu berapa macam, 16 atau berapa dan sekarang sudah lebih simple lagi. Tujuannya untuk menyederhanakan sistem," ujar Jusuf Kalla usai peresmian fasilitas Iradiator Gamma Merah Putih di Puspitek Serpong, Rabu (15/11).

Selain itu, Jusuf Kalla juga menegaskan, sistem penyederhanaan golongan listrik ini tidak akan membebani masyarakat. Karena pemakaian listrik diukur dari kebutuhan masing-masing rumah tangga. "Tergantung anda pakai berapa, bukan sistemnya. Kalau pake AC di kamar jalan terus, ya pasti beban," kata Jusuf Kalla.

Besaran tarif tenaga listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:

a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarifnya tetap Rp 1.352 per kwh.

b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28 per kwh.

c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp 1.467,28 per kwh + PPN.

d. Di atas 13.200 VA ke atas akan "loss stroom" dan tarif tetap Rp 1.467,28 per kwh + PPN.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan, rencana ini disampaikan PLN karena dorongan dari masyarakat. Oleh karena itu, PLN bersama Kementerian ESDM kemudian melaksanakan pembahasan untuk dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

Menurut dia, dengan penyatuan golongan TDL PLN, akan membuat pelanggan PLN tidak terbelenggu dengan keterbatasan daya listrik. Diskusi masih terus dilakukan dengan Kementerian ESDM. Kendati demikian, Sofyan memastikan, tarif listrik dan biaya pemasangan kenaikan daya tidak akan terpengaruh.

Sofyan pun mengatakan, rencana ini tidak akan dipaksakan kepada masyarakat. Jika memang pelanggan tidak perlu penaikan daya, tidak perlu dipaksakan. Untuk memfasilitasi pelanggan yang ingin melakukan penambahan daya, PLN akan melakukan secara gratis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement