Kamis 14 Mar 2024 19:37 WIB

Pemerintah Putuskan Tahan Harga Listrik Menjelang Idul Fitri

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.

Red: Ahmad Fikri Noor
Teknisi memperlihatkan meteran listrik baru milik pelanggan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/12/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Teknisi memperlihatkan meteran listrik baru milik pelanggan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/12/2022).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal II 2024 (April-Juni) atau harga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Jisman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar 77,42 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal I 2024,” kata Jisman.

Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Lebih lanjut, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Hal tersebut termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement