EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk segera memenuhi ketentuan modal inti minimum. Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tertanggal 28 Desember 2016.
Ketentuan modal inti tersebut dimaksudkan agar menjadi penyangga risiko (risk buffer) BPRS dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam Pasal 13 POJK tersebut dijelaskan, modal inti minimum BPRS ditetapkan sebesar Rp 6 miliar dengan tiga ketentuan. Pertama, BPRS dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020.
Selanjutnya, BPRS tersebut wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2025. Selain itu, BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp 3 miliar tetapi kurang dari Rp 6 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro Tratmono, menyebutkan, berdasarkan data OJK per September 2017, terdapat 24 BPRS di wilayah Jabodetabek dan Banten. Dari jumlah tersebut terdapat 13 BPRS dengan modal inti yang belum sesuai ketentuan OJK. Masing-masing lima BPRS dengan modal inti antara Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar, serta delapan BPRS dengan modal inti di bawah Rp 3 miliar. Sisanya 11 BPRS telah memenuhi modal inti di atas Rp 6 miliar.
Secara nasional, terdapat 106 BPRS yang harus segera memenuhi kriteria modal inti sesuai POJK. Masing-masing 65 BPRS dengan modal inti di bawah Rp 3 miliar, 41 BPRS dengan modal inti antara Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar. Dari 167 BPRS di Indonesia, sebanyak 61 BPRS telah memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar.
"OJK mendorong BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 6 miliar. Saat ini terdapat 106 BPRS dari 167 BPRS di seluruh Indonesia yang wajib memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 6 miliar sampai dengan akhir 2025," kata Soekro saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/11).
Untuk mendorong penguatan modal BPRS, kata dia, OJK telah melakukan beberapa upaya. Antara lain, menyempurnakan pengaturan permodalan melalui POJK KPMM BPRS No. 66/POJK.03/2016. "Kami juga meminta pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambah modal, serta meminta pengurus memperbaiki kualitas aktiva dan melakukan efisiensi," kata Soekro.