Selasa 06 Feb 2024 00:05 WIB

Ada Bank Bangkrut Lagi, Kali Ini Asalnya dari Solo

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi sesuai ketentuan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Antara/Audy Alwi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Solo Eko Yunianto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca Juga

Dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan. Pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement