EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan peningkatan yang signifikan pada kinerja industri asuransi secara nasional. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengatakan, aset industri asuransi jiwa dan asuransi umum merupakan aset industri nonbank terbesar, di mana tahun ini menunjukkan perkembangan yang menjanjikan.
Aset asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp 628,68 triliun meningkat 17,6 persen dibandingkan Desember 2016 yang hanya sebesar Rp 534,57 triliun. Sejalan dengan kondisi tersebut, investasi asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp 505,57 triliun meningkat sebesar 22,42 persen dibandingkan Desember 2016 yang hanya sebesar Rp 412,98 triliun.
Sementara jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 mencapai Rp 183,45 triliun. Angka tersebut telah mencapai 71,1 persen dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017. "Pada kesempatan ini, kami sampaikan optimisme pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp 258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK," kata Riswinandi melalui siaran pers, Kamis (16/11).
Dia mengungkapkan, kesehatan keuangan industri asuransi secara umum sampai saat ini dalam kondisi baik. Hal tersebut tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4 persen per 30 September 2017. Kondisi yang sama juga terjadi di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1 persen.
Selain itu, cadangan teknis asuransi jiwa sebesar Rp 372,25 triliun yang jauh lebih kecil dibanding nilai investasi pada posisi 30 September 2017. Kondisi sejenis juga terjadi pada asuransi umum dan reasuransi yang memiliki nilai cadangan teknis sebesar Rp 59,28 triliun yang jauh lebih kecil dibanding nilai investasi pada posisi 30 September 2017.
Di sisi lain, pada penghujung 2017, OJK telah menetapkan Arah Strategis Pengawasan IKNB 2018 yang dinilai sangat relevan dengan industri asuransi. Arah strategis tersebut terdiri atas enam poin. Hal itu di antaranya, mengintegrasikan proses bisnis pengawasan, menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah, pendalaman pasar keuangan dalam rangka perluasan akses dan penguatan resiliansi sektor jasa keuangan, penguatan konglomerasi sektor jasa keuangan, penguatan koordinasi fiskal dan moneter termasuk koordinasi KSSK, serta kebijakan dan pengembangan fintech dalam sektor jasa keuangan.