Jumat 17 Nov 2017 02:07 WIB

Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik Dimulai dari Pulau Ini

Red: Nur Aini
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (14/11). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi hanya menjadi dua golongan yaitu 4.400 VA dan 13.200 VA
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (14/11). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi hanya menjadi dua golongan yaitu 4.400 VA dan 13.200 VA

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik pada tahap pertama akan dilakukan di Pulau Jawa setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan penyederhanaan golongan listrik bagi pelanggan rumah tangga kelas 1.300 volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA menjadi 5.500 VA, itu saat ini masih dalam pembahasan bersama Kementerian ESDM.

"Rencananya nanti di seluruh Indonesia. Tahap pertama mungkin kita bangun di Jawa dulu," kata Sofyan Basir pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/11).

Sofyan mengatakan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga nonsubsidi ke 5.500 VA tersebut kemungkinan akan dilakukan pada 2018. PLN pun menawarkan penambahan daya gratis kepada masyarakat. Penambahan daya ini tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik karena masyarakat tidak akan dikenakan penambahan biaya selama pemakaian listriknya tetap mengingat besaran tarif listrik per kWh tidak akan berubah serta biaya abonemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal.

Masyarakat juga tidak diwajibkan menambah daya listrik jika daya listrik pada golongan awal dirasa sudah cukup memenuhi kebutuhan dan aktivitas listrik. Meskipun penambahan daya listrik ini bersifat opsional untuk masyarakat, PLN mencatat jumlah pelanggan yang akan migrasi sebanyak 13 juta rumah tangga dari golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA. Ada pun jumlah pelanggan PLN dari seluruh golongan non subsidi mencapai 66 juta pelanggan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini untuk memberikan keleluasaan lebih terhadap akses listrik pada masyarakat sesuai kebutuhannya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan taraf hidup. "Tujuan utamanya bagaimana ada kebebasan masyarakat dalam meningkatkan dayanya. Kalau dulu ada kesulitan karena keterbatasan daya dari PLN. Listrik itu untuk golongan tertentu bukan hanya menerangi rumahnya, tetapi juga untuk aktivitas yang produktif," kata Andy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement