Rabu 22 Nov 2017 04:02 WIB

Serapan KUR untuk UMKM Dekati Target

Red: Nur Aini
Sejumlah pekerja memproduksi permen jahe yang dijual dengan harga Rp27.000 per kilogram di sentra produksi permen jahe di Buaran, Kabupaten Pekalongan,  Jawa Tengah, Minggu (19/11). Pemerintah memutuskan menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2018 mendatang.
Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara
Sejumlah pekerja memproduksi permen jahe yang dijual dengan harga Rp27.000 per kilogram di sentra produksi permen jahe di Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (19/11). Pemerintah memutuskan menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sembilan menjadi tujuh persen yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2018 mendatang.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Serapan kredit usaha rakyat oleh usaha mikro kecil dan menengah yang disediakan oleh perbankan realisasinya hampir mencapai Rp 70 triliun dari Rp 110 triliun dana yang dianggarkan.

Direktur Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari menyatakan, agar UMKM meningkatkan performa kinerja dan laporan serta pihak perbankan juga bisa lebih mengenal seluk belum UMKM itu sendiri. Ia menegaskan, perbankan yang mengelola dana masyarakat mesti meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta merta melonggarkan persyaratan. Yang diperlukan disini adalah mengenal lebih dalam seluk beluk UMKM.

"Kalau asal longgar saja nanti malah jebol uang kita. Dana perbankan yang akan disalurkan ke UMKM idealnya di 7,1 persen terhadap produk domestik bruto. Makanya yang kita dorong adalah dari dua sisi UMKM sendiri dan perbankan," ujarnya usai menjadi pembicara pada kegiatan Pelatihan Wartawan Daerah Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa (21/11).

Disinggung tentang "mandatory lending" sebesar 15 persen, ia menyatakan secara industri ini sudah 19,7 persen dari total portofolio kredit, tetapi kewajiban untuk setiap bank 15 persen itu masih ada beberapa bank yang belum dapat memenuhi, terkait kendala jaringan berupa tidak punya cabang di daerah, pengetahuan account officer perbankan terhadap UMKM masih minim da lainnya.

Dari 50 juta UMKM di Indonesia, pemilik usaha yang sudah berhubungan dengan perbankan jumlahnya masih relatif kecil. Untuk itu BI telah bekerja sama dengan bank persero dalam meningkatkan penyaluran kredit, begitu juga dengan peran pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan.

Didasarkan data BI pada awal Maret 2017 ada sebanyak 21 bank yang belum mampu menyalurkan kredit UMKM sebesar 15 persen dari total portofolionya. Adapun pada 2016 ketika kewajiban minimum rasio kredit UMKM masih sebesar 10 persen beberapa bank masih belum dapat memenuhi syarat tersebut.

Alhasil perbankan tersebut terkena disinsentif pengurangan jasa giro. Perbankan yang tidak dapat memenui syarat minimal kredit UMKM juga tidak berhak mendapat insentif pelonggaran batas atas rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) yang menjadi 94 persen dari 92 persen.

Kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap. Pada 2015 perbankan harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar lima persen dari total portofolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10 persen pada 2016, sekitar 15 persen pada 2017, dan 20 persen pada 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement