EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah instrumen investasi surat berharga syariah negara (SBSN) bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menempatkan dana haji. Salah satu instrumen tersebut juga bisa mendorong partisipasi BPKH dalam pembiayaan infrastruktur.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan, mulai 2014 Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran dari penerbitan sukuk untuk membiayai proyek-proyek dasar di lingkungan Kemenag. Dari 57 Perguruan Tinggi Agama Islam, sebanyak 54 perguruan tinggi sudah dibiayai pembangunan kampus, perpustakaan, dan laboratorium dari sukuk negara. Selain itu, pembangunan dan renovasi asrama haji, serta mulai depan dialokasikan untuk pembangunan madrasah.
"Dari 2009 Kemenag sudah menempatkan dananya di SBSN. Dari 2009 sampai 2017 total penempatan dana haji di SBSN sekitar Rp 62,166 triliun. Sebagian sudah jatuh tempo jadi penempatan itu outstanding saat ini sekitar Rp 36,697 triliun," kata Suminto dalam acara Focus Gruop Discussion (FGD) Investasi Keuangan Haji di Surat Berharga Era BPKH, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (21/11).
Suminto menyebut, dari 2009 sampai saat ini Kemenag menempatkan dana haji di SBSN dengan seri khusus Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang memiliki tenor jangka panjang (long term). Menurut Suminto, saat ini dana haji akan dikelola oleh BPKH sehingga memiliki kapasitas mengelola yang lebih profesional. Sehingga prinsip mendapatkan nilai manfaat yang optimal bisa dilaksanakan. "Kemenkeu membuka berbagai kesempatan BPKH menempatkan dana haji di sukuk negara. Kita membuka berbagai macam opsi, kita memiliki banyak variasi instrumen dimana BPKH bisa melakukan transaksi di situ," ujarnya.
Setiap pekan pada hari Selasa, Kemenkeu melakukan lelang SBSN dengan dua jenis sukuk yakni Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan Project Based Sukuk (PBS). Dia mengklaim penerimaan dari pasar terhadap instrumen tersebut sangat baik. Hal itu terlihat dari setiap lelang selalu kelebihan permintaan atau oversubscribe. Untuk tahun ini sampai dengan Oktober, Kemenkeu sudah menerbitkan 21 kali lelang dengan jumlah penawaran yang masuk sampai Rp 340,44 triliun, sedangkan yang dimenangkan Rp 122,69 triliun. Pada 2016, Kemenkeu melakukan 22 lelang dengan jumlah penawaran yang masuk Rp 241,09 truliun dan yang dimenangkan Rp 104,82 triliun.
"Tentu BPKH bisa masuk ke instrumen ini baik instrumen SPNS atau PBS. BPKH terbuka untuk membeli sukuk negara dengan mengikuti lelang atau pembelian tidak langsung," ujarnya.
Seri PBS merupakan suku negara yang diterbitkan oleh pemerintah di mana underlying asetnya berupa proyek-proyek infrastruktur. Seri PBS tersebut dibagi menjadi dua yakni skema yang sejak awal proyek infrastruktur didesain akan dibiayai oleh sukuk. Misalnya, proyek dobel track Kementerian Perhubungan, asrama haji, madrasah, dan lain-lain. Skema kedua yakni, yang sejak awal didesain proyek tersebut tidak didanai dari sukuk, namun dalam perkembangannya dibiayai oleh sukuk. Menurut Suminto, BPKH dimungkinkan membiayai proyek infrastruktur dengan skema pertama.
Selain itu, Kemenkeu juga memiliki instrumen Global Sukuk. Selama ini, Kemenag dalam mengelola dana haji punya banyak kebutuhan valas. Seluruh penempatan dana haji dalam rupiah juga terekspos dengan risiko nilai tukar. Sebab, Kemenag membeli dolar AS setiap akan melaksanakan kegiatan haji. "Sehingga BPKH terbuka untuk masuk ke instrumen global sukuk. Pemerintah sudah menerbitkan 13,15 miliar dolar AS," ucapnya.
Instrumen lainnya yakni sukuk ritel. Namun, BPKH dinilai tidak relevan untuk membeli sukuk ritel karena instrumen investasi tersebut menyasar kepada individu.