Kamis 23 Nov 2017 05:17 WIB

AP I Optimistis Pembangunan Bandara NYIA Sesuai Jadwal

Red: Hazliansyah
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.
Foto: yogyayes
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.

EKBIS.CO, KULON PROGO -- PT Angkasa Pura I (Persero) optimistis proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berjalan sesuai rencana dan target operasional. Meski masih ada 20 kepala keluarga menolak menjual tanahnya.

"Kami berharap warga yang masih tidak merelakan tanahnya untuk bandara, segera menerima kenyataan tersebut dan merelakan tanahnya," harap Project Secretary Pembangunan NYIA PT AP I Didik Tjatur di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan ada sekitar 20 KK yang hingga kini masih menolak tanahnya dipakai untuk pembangunan bandara. Yakni, 20 KK di Pedukuhan Kragon II dan Munggangan (Palihan) serta 20 KK di Pedukuhan Sidorejo, Bapangan, dan Kepek (Glagah).

Mereka merupakan pecahan dari kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) yang kini membentuk Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP).

"Penilaian ulang aset bangunan dan tanaman milik warga di Desa Palihan dan Glagah masih dilakukan hingga Rabu ini oleh tim appraisal (penaksir harga). Namun, tak dipungkirinya masih ada warga yang menolak proyek bandara dan enggan dilakukan penilaian atas aset yang dimiliki," katanya.

Didik mengimbau warga segera mengajukan permohonan penilaian ulang aset secara berjenjang melalui desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengingat batas akhir pengajuan permohonan penilaian ulang adalah pada Rabu ini.

Kalau warga segera mengajukan permohonan dalam waktu dekat, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan tetap melayani dengan menyesuaikan masa kontrak appraisal independen.

"Intinya, kalau terus menolak, mereka rugi sendiri karena harus segera pindah ketika tanah itu sudah jadi milik negara," kata dia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kulon Progo Suardi menyatakan total dari lima penerima pembayaran ganti rugi penggarap PAG, ada satu warga yang uangnya belum diambil, karena yang bersangkutan sedang umrah. Uang tersebut akan tetap dititipkan ke Pengadilan Negeri, bila sewaktu-waktu akan dicairkan oleh warga tersebut.

"Warga yang masih menolak diukur asetnya, dapat segera mengajukan permohonan. Karena nantinya permohonan itu akan menjadi basis data tim pelaksana pengadaan tanah, dalam mengajukan diskresi ke kementerian," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement