Senin 27 Nov 2017 11:29 WIB

Perdagangan Indonesia dan 2 Negara Ini Bisa Pakai Uang Lokal

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan dua negara, yakni Thailand dan Malaysia. Ketentuan tersebut merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, menjelaskan ketentuan tersebut mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang rupiah dan baht, dan pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan rupiah dan ringgit. "Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," kata Agusman melalui siaran pers, Senin (27/11).

Dalam pelaksanaannya, kata Agusman, LCS akan dilakukan melalui bank umum. Untuk itu, ketentuan ini memuat mengenai aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer(Bank ACCD).

"Bank AACD yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas," ujarnya.

Kegiatan dan transaksi keuangan tersebut antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang baht Thailand dan ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang baht dan ringgit terhadap rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang baht dan ringgit. Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement