EKBIS.CO, JAKARTA -- Peserta asuransi pertanian banyak yang mulai mengajukan klaim akibat bencana. Namun, untuk mendapatkan klaim tersebut, diperlukan waktu tiga hari.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Thohir mengatakan klaim akibat bencana tersebut menurutnya baru bisa diajukan sawah petani mengalami gagal panen. Lahan yang tergenang selama beberapa hari, kata dia, tidak lantas membuat peserta asuransi tani bisa mendapatkan uang ganti rugi.
"Jika bencana banjir tidak menenggelamkan lahan maka klaim tidak bisa diterima. Kalau hanya dua tiga hari tergenang tidak tenggelam ya aman tapi kalau tertutup semua ya puso," katanya, Ahad (3/12).
Pengajuan klaim akibat bencana masih terus dilakukan dan diproses pihak asuransi. Hal tersebut membuat pihaknya belum mengetahui pasti berapa banyak lahan pertanian yang diklaim akibat bencana tersebut. Menurutnya, cara melakukan pengajuan klaim cukup mudah yakni melalui pengamat hama maupun petugas penyuluh lapangan untuk kemudian dibuat berita acaranya. Setelah itu, pihak asuransi akan mengambil keputusan apakah klaim dapat disetujui.
Biaya klaim atau ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare akan dikirim ke rekening petani. Sementara untuk premi yang harus dibayarkan oleh peserta adalah Rp 36 ribu per hektare per musim. Beberapa daerah yang jelas terdampak akibat bencana terutama berada di Jawa Timur dan Yogyakarta.
"Itu sudah jelas di Pacitan, Sidoarjo, Bondowoso, Yogyakarta. Jawa Barat tidam bergitu tampak," kata dia.