Selasa 09 Apr 2024 19:20 WIB

Kelompok Tani di Solok Terima Klaim Asuransi Gagal Panen Akibat Banjir

Klaim asuransi diperoleh karena petani telah terdaftar program AUTP.

Red: Fuji Pratiwi
Petani menyemprotkan pestisida pada tanaman bawang daun, di Kecamatan Danau Kembar, Kab.Solok, Sumatera Barat, Sabtu (2/5/2020) (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Iggoy el Fitra
Petani menyemprotkan pestisida pada tanaman bawang daun, di Kecamatan Danau Kembar, Kab.Solok, Sumatera Barat, Sabtu (2/5/2020) (ilustrasi)

EKBIS.CO, SOLOK -- Dinas Pertanian Kota Solok melakukan pencairan dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk Kelompok Tani Sarang Alang Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatra Barat, senilai Rp 11,7 juta karena gagal panen akibat banjir.

Kepala Bidang Agribisnis Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kota Solok, Amora, di Solok, Selasa (9/4/2024), mengatakan, klaim asuransi ini merupakan akibat musibah banjir pada Desember 2023 yang menyebabkan kerusakan dan gagal panen pada 1,95 hektare areal persawahan milik Kelompok Tani Sarang Alang.

Baca Juga

Klaim asuransi tersebut diperoleh karena petani telah terdaftar sebagai peserta program AUTP yang telah didaftarkan melalui Dinas Pertanian Kota Solok. Diharapkan petani yang mendapatkan klaim asuransi agar memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

AUTP merupakan program dari Kementerian Pertanian dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pelaksana. Program ini untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungjawabkan baik karena banjir, kekeringan maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan. Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp 180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah pusat 80 persen atau Rp 144 ribu, dan 20 persen atau Rp 36 ribu swadaya oleh petani yang mendaftar.

Ketika terjadi kerusakan tanaman atau terjadi gagal panen, kepada petani peserta asuransi akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam.

Selama 2023, Dinas Pertanian Kota Solok juga telah mencairkan klaim asuransi pada tiga kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Sakato Pompa di Kelurahan Simpang Rumbio sebesar Rp 6 juta, Kelompok Tani Serba Usaha dan Kelompok Tani Wanita Sepakat Air Masin di Kelurahan Tanah Garam masing-masing sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 4,02 juta. Penyebab kerusakan sawah pada ketiga kelompok tani tersebut adalah serangan OPT tikus.

Amora juga berharap adanya peningkatan pendaftaran AUTP di Kota Solok pada 2024 ini karena sangat bermanfaat bagi petani apabila terjadi risiko gagal panen. Apabila petani mulai menanam untuk segera mendaftarkan AUTP melalui penyuluh wilayah binaan petani tersebut dan segera disampaikan ke Dinas Pertanian Kota Solok.

Tahun 2023 Dinas Pertanian Kota Solok telah memfasilitasi pendaftaran AUTP pada 45,61 hektare sawah.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement