Senin 04 Dec 2017 11:16 WIB

Kemenhub Cari Konsep KA Tempuh Jakarta-Surabaya 5 Jam

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan koordinasi untuk membahas rencana pembangunan kereta semi cepat Jakarta-Surabaya akan dilakukan pekan ini.

"Untuk pembahasan kereta Jakarta-Surabaya kita tanggal 7 Desember 2017 nanti akan ada semacam FGD (focus group discussion) di Yogyakarta," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (4/11).

Dia menuturkan, dalam FGD tersebut akan meminta pihak-pihak terkait untuk menjelaskan konsep dan ide mengenai kereta semi cepat Jakarta-Surabaya itu. Hal itu terutama rencana yang dimiliki oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan International Cooperation Agency (JICA).

Dari rencana tersebut, Budi juga menginginkan adanya masukan dari pihak lainnya untuk membahas konsep kereta semi cepat tersebut. "Akan diberikan kesempatan bagi ahli-ahli perkeretaapian untuk memberikan pendapat, itu juga penting," ungkap Budi.

Menurut Budi hal yang paling penting dari adanya kereta Jakarta-Surabaya tersebut yaitu angka ekonomis dari suatu fungsi konektivitas. Untuk itu, Budi menegaskan Kemenhub juga berhati-hati untuk finalisasi rencana pembangunan kereta Jakarta-Surabaya.

"Kita ingin dapatkan fungsi konektivitas Jakarta-Surabaya yang paling optimal untuk mendapatkan fungsi konektivitas Jakarta-Surabaya yang bisa ditempuh lima jam. Finalnya nanti akan kelihatan lebih jelas di Yogyakarta," kata Budi.

Budi juga belum mengetahui detail mengenai penggunaan tiga jalur pada kereta semi cepat tersebut. Kebutuhan biayanya juga belum diketahui.

Proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya merupakan salah satu cara untuk mempercepat waktu tempuh tujuan tersebut. Rencananya, kereta Jakarta-Surabaya akan menggunakan tenaga listrik sehingga membutuhkan infrastruktur.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement