EKBIS.CO, SURABAYA -- Rencana spin-off atau pemisahan unit syariah dari Bank Jatim masih menunggu izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Direktur Utama Bank Jatim Tbk, R Soeroso.
"Bank Jatim masih menunggu izin prinsip, setelah itu baru dibuatkan izin pendirian. Izin prinsipnya masih belum turun dari OJK sehingga belum bisa dipastikan kapan rencana spin-off tersebut," kata Soeroso di Surabaya, Kamis (7/12).
Ia berharap, awal tahun 2018 izin prinsip bisa diturunkan, sehingga pertengahan tahun sekitar bulan April, Mei dan Juni sudah dibuatkan izin pendirian, kemudian diluncurkan keberadaan Bank Jatim Syariah, yang saat ini masih menjadi bagian dari unit Bank Jatim.
"Untuk saham dari kabupaten dan kota bisa terpenuhi April, sehingga dilanjutkan dengan peluncuran," tuturnya.
Sebelumnya, OJK Regional 4 Jawa Timur mengapresiasi rencana spin-off Bank Jatim Syariah, karena mendorong perekonomian syariah secara nasional. "Kami mengapresiasi rencana spin-off Bank Jatim Syariah yang bertujuan untuk melakukan ekspansi bisnis agar berkembang lebih baik," kata Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Syariah OJK Reginonal 4 Jatim, Aris Budiman.
Aris mengatakan keberadaan market share perbankan syariah dalam dua tahun terakhir tidak bergerak, dan hanya di angka 5,3 persen. "Oleh karena itu, rencana Bank Jatim dan beberapa perbankan daerah untuk spin-off akan meningkatkan market share perbankan syariah, seperti yang juga dilakukam oleh Bank NTB," ujarnya.
Ia mencontohkan, pada tahun 2015 market share perbankan syariah berada di angka 4,8 persen, kemudian naik signifikan menjadi 5,3 persen pada tahun 2017 karena adanya perbankan daerah melakukan konversi, seperi Bank Aceh. "Artinya, konversi beberapa bank pembangunan daerah ke syariah mempunyai peran penting dalam meningkatkan market share perbankan syariah," tuturnya.
Aris mengatakan, sejumlah bank pembangunan daerah juga mengantre untuk melakukan konversi menjadi syariah, salah satunya adalah Bank Jatim yang masih mengikuti persyaratan administrasi.
Sementara itu, izin prinsip yang belum diturunkan meliputi persyaratan permodalan, kepengurusan serta infrastruktur seperti teknologi informasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).