EKBIS.CO, PADANG -- Kepala Biro Humas PT Semen Padang Nur Anita Rachmawati menyampaikan pemilihan Direktur Utama PT Semen Padang yang sebelumnya dijabat oleh Benny Wendry masih menunggu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
"Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan untuk menentukan pengganti direktur utama diberi waktu sekitar 90 hari," kata dia di Padang, Jumat.
Oleh sebab itu, kata dia hingga saat ini pemegang saham masih punya waktu untuk mencari siapa direktur utama yang akan ditunjuk menggantikan Benny Wendry setelah terpilih sebagai Direktur Produksi PT Semen Indonesia pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Semen Indonesia (15/9).
Ia memastikan dengan tidak adanya pihak yang menjabat direktur utama saat ini tidak akan menggangu jalannya kinerja perusahaan karena kekosongan tersebut dapat diisi oleh direksi yang lain.
"Untuk posisi saat ini sesuai instruksi pemegang saham tidak ada penunjukan pelaksana tugas, dalam hal surat menyurat ditandatangi dua direksi dan kalau persetejuan ditandatangani oleh board sampai ditetapkan pemegang saham lagi," katanya.
Terkait nama yang diunggulkan ia berharap bisa membawa PT Semen Padang menjadi lebih baik.
Sebelumnya pemegang saham PT Semen Padang memberikan kepercayaan kepada Benny Wendry menjadi Direktur Utama yang ditetapkan melalui keputusan para pemegang saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 November 2014.
Kemudian Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Semen Indonesia pada (15/9) memutuskan struktur baru yaitu Komisaris Utama Sutiyoso dengan anggota Hambra, Sony Subrata, Astera Primanto Bhakti, Wahyu Hidayat, Komisaris Independen Djamari Chaniago dan Nasarudin Umar.
Sementara untuk dewan direksi dijabat oleh Direktur Utama Hendi Prio Santoso, Direktur Keuangan Fadjar Judisiawan, Direktur Pemasaran dan Supply Chain Ahyanizzaman, Direktur Produksi Benny Wendry, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha Doddy Sulasmono Diniawan, Direktur Enjiniring dan Proyek Tri Abdisatrijo dan Direktur SDM dan Hukum Agung Yunant.