Rabu 13 Dec 2017 01:19 WIB

Pemerintah Revisi Perpres Pajak Rokok Atasi Defisit BPJS

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Indira Rezkisari
 Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Warga mengantre untuk mendaftar kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Jakarta Selatan, Rabu (26/11). (Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, BOGOR -- Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan melalui transfer ke daerah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyelesaikan tunggakan iuran Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, Kementerian Keuangan akan meluncurkan dua kebijakan untuk memperbaiki sisi penyediaan atau supply side BPJS Kesehatan yakni melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan pajak rokok.

"Revisinya akan kita selesaikan. Kita akan eksekusi untuk 2018," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso dalam pelatihan wartawan Kemenkeu di Bogor, Selasa (12/12).

Terkait dengan pajak rokok, Boediarso mengaku, akan ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Revisi tersebut akan mengatur tentang kontribusi Pemda dalam mendanai program jaminan kesehatan nasional. Dalam rangka kesinambungan program jaminan kesehatan nasional, Pemda memberikan kontribusi yang bersumber dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Besaran kontribusi ditetapkan 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, proyeksi penerimaan melalui pajak rokok pada 2018 adalah sebesar Rp 13 triliun. Artinya, 75 persen dari sekitar Rp 6,5 hingga 7 triliun akan dialokasikan untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional.

Kontribusi tersebut dipotong langsung dari realisasi penerimaan pajak rokok yang menjadi hak masing-masing pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Rekening Pendapatan Daerah Pajak Rokok. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan nasional dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial pada APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Mekanisme pemotongannya di depan atas penerimaan pajak rokok diatur lebih lanjut dengan PMK," kata Boediarso.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement