Jumat 15 Dec 2017 10:33 WIB

WTO Pertahankan Subsidi untuk Nelayan Kecil

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Kapal-kapal milik nelayan bersandar di kampung nelayan Cilincing, Jakarta Utara. ilustrasi (Republika/Prayogi)
Kapal-kapal milik nelayan bersandar di kampung nelayan Cilincing, Jakarta Utara. ilustrasi (Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, BUENOS AIRES -- Sidang World Trade Organisation (WTO) memutuskan bahwa negara-negara anggota tetap dapat memberikan subsidi perikanan untuk nelayan kecil. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa subsidi perikanan bukan penyebab kegiatan eksploitasi hasil laut yang berlebihan.

Dengan hasil ini, Indonesia telah mempertahankan posisi runding memberantas praktik illegal, unregulated, unreported (IUU) fishing dan melindungi kepentingan nasional untuk nelayan skala kecil dan artisanal, kata Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, yang mewakili Indonesia dalam konferensi tingkat menteri WTO di Buenos Aires, Argentina.

Menurut Enggar, sejak awal Indonesia selalu memperjuangkan agar subsidi perikanan, khususnya untuk nelayan kecil dan artisanal, tidak dihapus. Sebab, Indonesia memandang subsidi tersebut masih diperlukan untuk menopang kehidupan banyak nelayan di negara-negara berkembang.

Lebih lanjut, Enggar mengatakan, para menteri dari negara-negara anggota WTO juga sepakat untuk segera membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi untuk kapal skala industri dalam perundingan selanjutnya.

Sebelumnya, Organisasi Pangan Dunia atau Food and Agriculture Organisation (FAO) melaporkan adanya eksploitasi berlebihan dalam kegiatan perikanan global. Dan subsidi perikanan dituding sebagai salah satu penyebab terjadinya eksploitasi tersebut.

Kondisi ini kemudian mendorong WTO untuk merundingkan disiplin subsidi perikanan. Adapun mandat untuk merundingkan subsidi perikanan di WTO dimulai sejak konferensi tingkat menteri WTO pada 2001 di Doha. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari negara utama yang aktif merundingkan isu tersebut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement