EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang musim liburan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, sejumlah maskapi meminta penambahan penerbangan karena peningkatan penumpang. Dengan adanya hal tersebut, Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav) menegaskan ada beberapa aturan yang harus dijalankan.
"Mengenai permintaan ekstra flight, maskapai harus mendapatkan flight approval (FA) dari Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memperhatikan kapasitas bandara," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Didiet KS Radityo, Jumat (15/120).
Dia mengatakan, maskapai harus mengetahui kapasitas landasan pacu di bandara yang harus memadai. Didiet juga menegaskan maskapi harus minta izin ke bandara asal maupun tujuan untuk mengetahui kapasitas apron, parking stand, hingga kapasitas terminal.
Jika semuanya sudah lengkap, lanjut dia, maskapai bisa mengajukan Direktorat Angkutan Udara Kemenhub. "Setelah disetujui, maka FA-nya terbit dan saat dia masuk ke (sistem aplikasi) Chronos, FA-nya sudah akan ada di sana karena telah terintegrasi," jelas Didiet.
Didiet menuturkan persetujuan slot time harus memperhatikan Notice of Airport Capacity (NAC) dari bandara asal maupun tujuan. Dia menegaskan AirNav akan memastikan penerbangan dapat dilayani sesuai dengan kapasitas landasan pacu.
Seperti misalnya salah satu bandara tersibuk di Indonesia yaitu Soekarno-Hatta. "Di Soekarno-Hatta, AirNav dan PT Angkasa Pura (AP) II melakukan peningkatan pergerakan pesawat," tutur Didiet.
Menurutnya, AirNav akan melakukan investasi peralatan, peningkatan prosedur, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Begitu juga AP II sebagai pengelola bandara, melakukan investasi di landasan pacu, seperti penambahan rapid exit taxiway dan rencana pembangunan east cross taxiway. "Airline sendiri meningkatkan performansi dari kesigapan pergerakan atau efisiensi waktu," jelas Didiet.