Ahad 17 Dec 2017 19:12 WIB

Pemerintah Bahas Aturan Bea Masuk Barang tak Berwujud

Rep: Binti Sholikah/ Red: Israr Itah
ecommerce
ecommerce

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah tengah membahas aturan mengenai kebijakan pengenaan bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik. Pemerintah telah memastikan bahwa tahun depan, barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik dikenakan bea masuk.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro mengatakan, moratorium World Trade Organization (WTO) terhadap bea masuk barang tak berwujud selesai per 31 Desember 2017. Pada sidang WTO, lanjutnya, Indonesia sudah menyampaikan earning position mengenai perlakuan barang tak berwujud. Indonesia telah menyampaikan kebijakan tetap mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud.

"Tinggal teknis penyusunan kebijakan oleh pemerintah melalui peraturan. Tapi tidak langsung, melalui hearing dengan pihak lain seperti asosiasi dan industri," kata Deny saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (17/12). 

Menurut Deny, bentuk aturannya nanti bisa berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Jika berbentuk PP, maka cakupannya akan lebih luas. Terkait lamanya proses penyusunan beleid tersebut, Deny belum bisa memastikan. 

"Lamanya seasuai dengan statement Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] dan Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian [Darmin Nasution]. Tentunya kami menindaklanjuti arahan beliau-beliau, mungkin kami kaji lebih cepat," imbuhnya. 

Dia menilai, hal yang penting segera dilakukan adalah sosialisasi baik kepada asosiasi, maupun industri. 

Deny menjelaskan, barang tidak berwujud yang akan diatur tersebut prinsipnya setiap barang yang pengirimannya melaui transmisi elektronik. Hal itu emang membedakan dengan barang yang dikirim secara konvensional. Pengiriman barang melalui elektrinik tersebut diatur Pasal 8b UU Kepabeanan, disebutkan salah satunya peranti lunak. Barang tak berwujud lainnya, seperti buku elektronik (e-book).

"Yang membedakan masalah pengiriman, satunya melalui transmisi elektronik satunya konvensional. Ini bukan masalah barang tapi pengiriman. Kalau konvensional kan melalui pelabuhan atau bandara," terangnya. 

Pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud yang dikirim melalui proses elektronik tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Deny menyatakan, masih menghitung potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut. "Tentunya bukan sekadar penerimaan tapi perlindungan industri dalam ngeri. Kita harus meningkatkan kesejahteraan, kalau barang-barang dalam negeri saja dipungut pajak apalagi barang-barang dari luar negeri," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement