EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku, pelaksanaan pengenaan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dikirim melalui transmisi elektronik masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Enggar menegaskan, sesuai hasil sidang negara anggota World Trade Organisation (WTO) yang berlangsung pada Desember 2017, Indonesia sudah bisa mengenakan bea masuk untuk barang tersebut.
"Itu terserah kita, boleh dikenakan (bea masuk)," ujar Enggar di Jakarta, Kamis (4/1).
Enggar mengatakan, Indonesia menegaskan posisi di WTO untuk tidak melanjutkan moratorium pengenaan bea masuk untuk barang yang dikirim melalui transmisi elektronik. "Hasil yang ditransmisikan apakah itu dalam bentuk barang seperti buku atau apa segala macam kita tidak mau terikat. Jadi, kita boleh mengenakan bea," ujar Enggar.
Untuk itu, Enggar menyerahkan langkah selanjutnya kepada jajaran Kementerian Keuangan untuk menyiapkan aturan dalam pengenaan bea masuk untuk barang tersebut. "Kapan diterapkan? Tanya ke Menteri Keuangan," ujar Enggar.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian KeuanganDeny Surjantoro mengatakan, hingga saat ini regulasi untuk pengenaan bea masuk barang yang dikirim melalui transmisi elektronik masih dalam kajian.
"Tim masih mengkaji. Tapi Indonesia akan tetap mengenakan bea masuk pada intangible goods. Tarif, mekanisme pemungutan, dan pengawasannya, itu belum (diputuskan). Kajian ini juga nantinya akan dibuat PMK," ujarnya.
Deny menjelaskan, barang yang akan dikenakan bea masuk tersebut adalah seluruh barang yang dikirimkan melalui transmisi elektronik. Barang tersebut seperti buku elektronik (e-Book), lagu, dan film.
"Barangnya tidak disebutkan secara spesifik. Intinya adalah barang yang dikirim melalui transmisi elektronik," ujar Deny.