Senin 18 Dec 2017 16:56 WIB

Gojek Masih Nantikan Izin Akuisisi dari Bank Indonesia

Red: Nidia Zuraya
Gojek. Ilustrasi
Gojek. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Aplikasi layanan transportasi GoJek masih harus menunggu izin dari Bank Indonesia untuk merealisasikan rencana akuisisinya terhadap dua perusahaan teknologi finansial (fintech), Midtrans dan Kartuku. Padahal Gojek sudah mengumumkan akan memperkuat kapasitas layanan dompet elektroniknya GoPay, dengan mengakuisisi dua fintech itu.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo, mengatakan Gojek baru melaporkan rencana akuisisinya kepada BI pada awal pekan ini. "Mereka masih proses perizinan dan masih kita proses penilaian," ujar Pungky di Jakarta, Senin (18/12).

Meskipun demikian, Pungky menilai Gojek cukup kooperatif dengan langsung melaporkan dan berusaha melengkapi dokumen dan syarat perolehan izin untuk akuisisi.

Sementara untuk Midtrans dan Kartuku, masih harus memproses perizinan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk layanan gerbang pembayaran atau Payment Gateway. "Satu di antara dua Midtrans dan Kartuku, sudah melaporkan akan diakuisisi," ujarnya.

Adapaun akuisisi yang dilakukan Gojek terhadap Midtrans dan Kartuku akan mengkoneksikan gerbang sistem pembayaran antara tiga perusahaan tersebut, baik untuk transaksi kartu kredit, debet dan uang elektronik. Dengan demikian kapasitas jaringan interkoneksi sistem pembayaran yang dimiliki Gojek, seperti dengan toko usaha atau peritel maupun bank aqcuirer akan lebih besar.

Perlu diketahui, selain akuisisi Midtrans dan Kartuku, Gojek juga ingin mengakuisisi Mapan. Namun, Mapan tidak bergerak di sistem pembayaran, melainkan peer to peer lending sehingga perizinannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Sayangnya, Pungky masih enggan mengelaborasi kapan izin akuisisi untuk Gojek dapat terbit. Jika dokumen syarat sudah lengkap, kata Pungky, paling lama 45 hari izin akuisisi akan keluar.

BI akan mengkaji perizinan yang diajukan Gojek untuk akuisisi dengan tiga hal yakni pertama, pengawasan untuk pengembangan bisnis seluruh perusahaan jasa sistem pembayaran yang terlibat. Kedua, aspek perlindungan konsumen dengan penerapan keamanan sistem dan transparansi terhadap konsumen.

Ketiga, aspek manajemen risiko, untuk menghindari risiko operasional, risiko likuiditas, risiko dominasi pasar untuk menjaga iklim usaha yang kondusif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement