EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan kepada industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan, penerapan prinsip industri hijau telah menghemat biaya energi sebesar Rp 2,8 triliun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Tak hanya itu, berdasarkan data perusahaan industri yang telah mengikuti program Penghargaan Industri Hijau, dalam satu tahun terakhir terjadi penghematan penggunaan air setara dengan Rp 96 miliar.
"Dengan adanya penghematan pemakaian energi, maka hal ini sekaligus membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen, atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada tahun 2030," kata Haris, lewat keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Kontribusi penghematan energi tersebut berasal dari 34 industri di sektor semen, pupuk, besi baja, keramik, pulp dan kertas, gula, serta tekstil.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, aspek-aspek penilaian dalam penghargaan industri hijau ini meliputi proses produksi, kinerja pengelolaaan limbah atau emisi, dan manajemen perusahaan.
Penghargaan Industri Hijau 2017 diikuti sebanyak 133 perusahaan yang terdiri dari 118 industri skala besar, 14 industri skala menengah dan satu industri skala kecil.