Sabtu 23 Dec 2017 16:29 WIB

Ini Antisipasi Jasa Marga Atasi Kemacetan di Tol

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Jasamarga
Foto: antara
Jasamarga

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Marga menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2018. PT Jasa Marga juga bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya akan memastikan kelancaran jalan tol dengan pengalihan rute perjalanan di tol, pengurangan kapasitas di gerbang tol serta di rest area. "Kami melakukan pengalihan arus lain dan pemberlakukan contra flow berdasarkan diskresi kepolisian, pengaturan buka-tutup lalu lintas di rest area saat terjadi antrian panjang, dan penambahan kapasitas transaksi di Gerbang Tol," ujar Dwimawan Heru kepada wartawan, Sabtu (23/12).

Untuk memastikan kelancaran di gerbang tol, pihaknya menambah kapasitas transaksi di Gerbang Tol dengan pemanfaatan gardu reversible di GT Cikarang Utama, GT Cileunyi, GT Pasteur, GT Ciawi. Jasa Marga juga menambah mobile reader di GT Cikarang Utama (6 unit), GT Cileunyi (3 unit), GT Pasteur (3 unit) serta mengoptimalkan Gardu E-Pass menjadi Hybrid, memindahkan lokasi Top Up, dan mengarahkan petugas di satelit GT Cengkareng.

Untuk memastikan kelancaran di ruas jalan tol, Jasa Marga bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pengalihan arus, serta monitoring dan pengendalian konsistensi pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada tanggal 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017. "Kami juga melakukan pengaturan buka-tutup lalu lintas di rest area saat terjadi antrian panjang," kata Dwimawan.

Dwimawan melanjutkan, pihaknya juga menyiapkan 29 Rest Area dan Pengoperasian Parking Bay di Ruas Jalan Tol Jakarta -Cikampek, Penyediaan 19 unit toilet mobile, hingga Poliklinik gratis.

Jasa Marga juga melakukan pembatasan kendaraan berat dalam periode waktu tertentu. Pembatasan kendaraan berat sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang. Waktu pembatasan kendaraan akan dilakukan pada tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement