Kamis 04 Jan 2018 20:10 WIB

Wamenkeu: Aturan Bea Masuk Barang tak Berwujud Masuk Finalisasi

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Budi Raharjo
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru melalui salah satu gerai e-commerce. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru melalui salah satu gerai e-commerce. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dikirim melalui transmisi elektronik sudah masuk tahap finalisasi. Ia mengaku, akan mengadakan rapat dengan Direktur Jenderal Bea Cukai.

"Dirjen Bea Cukai sama saya besok (Jumat, 5 Januari 2018) akan rapat e-commerce, akan kita finalkan," ujar Mardiasmo di Jakarta, Kamis (4/1).

Ia mengaku, rapat itu akan menegaskan kriteria barang impor dari e-commerce yang akan terkena bea masuk baik yang berwujud maupun tidak berwujud. "Karena kan semestinya yang dikenai bea masuk tidak hanya tangible, yang intangible juga dikenakan. Nanti jenis aturannya kita finalisasi. Sudah kita rapatkan, tinggal finalisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku, pelaksanaan pengenaan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dikirim melalui transmisi elektronik masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Enggar menegaskan, sesuai hasil sidang negara anggota World Trade Organisation (WTO) yang berlangsung pada Desember 2017, Indonesia sudah bisa mengenakan bea masuk untuk barang tersebut.

"Itu terserah kita. boleh dikenakan (bea masuk," ujar Enggar di Jakarta, Kamis (4/1).

Enggar mengatakan, Indonesia menegaskan posisi di WTO untuk tidak melanjutkan moratorium pengenaan bea masuk untuk barang yang dikirim melalui transmisi elektronik. "Hasil yang ditransmisikan apakah itu dalam bentuk barang seperti buku atau apa segala macam kita tidak mau terikat. Jadi, kita boleh mengenakan bea," ujar Enggar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement