EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada 2022 semua lembaga jasa keuangan (LJK) sudah menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan 'BI Checking" atau Sistem Informasi Debitur (SID).
"Kami harapkan pada 2022 semua wajib. Untuk fintech peer to peer lending atau P2P sekarang masih sukarela," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (5/1).
LJK yang telah menjadi pelapor SID per 5 Mei 2017 wajib menjadi pelapor SLIK. Berbeda dengan SID, implementasi SLIK mewajibkan LJK menjadi pelapor SLIK kecuali untuk perusahaan teknologi finansial atau fintech, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah yang sebelumnya hanya diwajibkan melapor untuk BPR yang memiliki aset di atas Rp10 miliar, kini semua BPR maupun BPRS diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2018. Begitu juga dengan Perusahaan Pembiayaan (PP) baik konvensional maupun syariah yang sebelumnya hanya melapor secara sukarela kini diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2018.
Sementara itu, untuk Perusahaan Modal Ventura (PMV) baik konvensional maupun syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJKL) diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat 31 Desember 2022.
Berdasarkan data OJK Per 5 Mei 2017, jumlah pelapor SLIK dari lembaga jasa keuangan mencapai 1.648 pelapor dengan rincian 102 bank umum, 13 bank umum syariah, 21 unit usaha syariah, 1.324 BPR, 139 BPRS, 32 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan pembiayaan syariah, empat perusahaan modal ventura, satu perusahaan modal ventura syariah, tiga lembaga jasa keuangan lainnya, dan satu koperasi simpan pinjam.
Adapun statistik jumlah permintaan informasi debitur di Kantor Pusat, Kantor Regional, dan Kantor OJK pada 2 Januari 2018 mencapai 184 permintaan dan pada 3 Januari 2018 mencapai 202 permintaan.
SLIK adalah infrastruktur di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
Manfaat SLIK bagi kreditur, antara lain, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Kemudian menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari. Selain itu, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.