EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap melakukan evaluasi atas pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday maupun tax allowance yang kurang diminati oleh para pengusaha. "Beberapa hal mungkin perlu kita review lagi, sebetulnya kebutuhan industri apa," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (8/1).
Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif perpajakan ini pada awalnya bertujuan untuk mendorong investasi di sektor tertentu terutama bagi industri hilir. Namun, formulasi insentif perpajakan yang disusun oleh pemerintah dan BKPM pada periode 2007-2008 ini sudah dirasakan membutuhkan perubahan yang sesuai dengan kondisi terkini.
Untuk saat ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap persoalan yang ada, sebelum mengubah bentuk skema insentif tersebut. "Yang sudah ada seperti tax holiday dan tax allowance kita akan lihat kenapa peminatnya kurang, apakah bentuk allowance-nya bisa diubah supaya menarik," katanya.
Ia mengatakan perubahan skema insentif perpajakan ini beserta pelaksanaannya bisa dilakukan dengan cepat karena tidak kerkendala oleh revisi Undang-Undang. "Ini masih dalam tanpa perubahan Undang-Undang, bisa dilakukan dengan penerbitan PP atau PMK," ujar Sri Mulyani.