Rabu 10 Jan 2018 05:55 WIB

Menkeu: Jumlah Barang Lartas Dikurangi Jadi 20 Persen

Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ilustrasi
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jumlah barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas) akan dikurangi hanya menjadi 2.200 atau sekitar 20 persen dari 10.826 kode HS barang.

"Barang yang menjadi subyek lartas, nanti hanya sekitar 20 persen saja, dari seluruh kode HS yang hampir mencapai 11 ribu," kata Sri Mulyani seusai mengikuti rapat koordinasi mengenai tata niaga di Jakarta, Selasa (9/1).

Sri Mulyani mengatakan pengurangan barang yang masuk dalam kategori lartas ini untuk menekan beban otoritas bea dan cukai dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan. Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat arus lalu lintas barang di pelabuhan terutama bahan baku atau bahan modal yang dibutuhkan para pelaku usaha kecil.

Saat ini jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48 persen dari 10.826 kode HS barang. Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan kebijakan pengurangan barang lartas ini segera berlaku setelah adanya revisi dari peraturan menteri di masing-masing kementerian terkait.

"Semua menteri sepakat, nanti sesuai komitmen diturunkan sekitar 20 persen dengan berbagai peraturan menteri. Semoga ini berjalan 1 Februari dan lartas menurun tajam," katanya.

Tercatat sebanyak 72 peraturan menteri di masing-masing kementerian terkait masih membutuhkan revisi agar kebijakan ini dapat berjalan untuk mendorong produktivitas.

sumber : AntaraIm
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement