Jumat 06 Oct 2023 22:48 WIB

Arus Impor Diperketat, Barang Apa Saja yang Kena?

Baju, barang tekstil, dan kosmetik jadi bagian yang diperketat pengawasannya.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menkominfo Budi Arie usai mengikuti rapat terbatas terkait pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menkominfo Budi Arie usai mengikuti rapat terbatas terkait pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah akan melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri. Hal ini mengingat muncul banyak keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-commerce). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan fokus terhadap pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Adapun komoditas tertentu yang dipilih antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas.

Baca Juga

"Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya saat ini pengawasan yang sifatnya post border akan diubah menjadi pengawasan border, dengan pemenuhan persetujuan impor dan laporan surveyor. Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (larangan/pembatasan atau lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang nonlartas. Dari 60,5 persen komoditas yang terkena lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan border dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan post border.

Menurut Airlangga, perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan post border menjadi border, terhadap delapan kelompok komoditas tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian. "Jadi peraturan harus dilakukan perubahan, juga peraturan dari menteri perdagangan, menteri perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Presiden minta semua peraturan menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu dua pekan," ucapnya.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement