EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, tindakannya atas penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dilandasi undang undang. Hal ini membuat Susi merasa,bahwa tindakan penenggelaman kapal dilindungi undang-undang dan diketahui Presiden.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," ujar Susi melalui akun media sosialnya, Senin (9/1).
Susi mengatakan, langkahnya dalam penenggelaman kapal juga bukan semata mata kemauan dirinya. Ia mengatakan dalam proses penenggelaman kapal ada prosedur yang perlu dilakukan. Prosedur tersebut, kata Susi, melalui putusan hukum yang ada.
"Penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi atau menteri," ujar Susi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tindakan dalam penenggalaman kapal perlu dihentikan. Ia menilai, langkah yang dilakukan Susi rekan di kabinetnya tersebut sudah cukup selama tiga tahun terakhir ini.
Ia menilai, saat ini langkah terbaik yang perlu juga dilakukan adalah meningkatkan produksi ikan nasional. Luhut menilai, ekspor ikan dan pengembangan industri ikan nasional masih kurang.
"Tidak ada lagi penenggalaman tahun ini. Cukuplah itu. Fokus sekarang adalah meningkatkan produksi agar ekspor naik," ujar Luhut di kantornya, Senin (8/1).
Luhut juga menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Susi mengenai hal ini. Luhut mengatakan, ke depannya KKP perlu meningkatkan produksi dengan memperbaiki kualitas tangkap.
Selain itu, menurut Luhut, potensi ikan nasional bisa dimanfaatkan dengan membuat industri dari hulu ke hilir. "Jadi bukan lagi pengalengan, atau ditangkap lalu dikirim saja. Bisa sampai pada pengolahan. Atau frozen, jadi kirim langsung ke negara-negara tujuan," tambah Luhut.