EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Pusat sepakat untuk memberikan sebagian kepemilikan saham atas PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan bersama-sama memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen sesudah divestasi. Saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan pengambilan saham divestasi PTFI sebesar 51 persen.
"Perjanjian ini merupakan langkah strategis dan suatu kemajuan signifikan dalam rangka divestasi saham Freeport setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan pada 27 Agustus 2017 lalu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/1).
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sri Mulyani mengaku, hal ini merupakan wujud semangat antara seluruh jajaran pemerintah untuk bekerja sama mencapai divestasi saham PTFI.
Ia mengaku, kepemilikan saham oleh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri tambang, meningkatkan kesempatan kerja, dan mendorong pembangunan di daerah. Ia menekankan, hal itu secara khusus juga akan memberikan manfaat pada masyarakat Papua terutama yang terkena dampak permanen usaha PTFI.
"Momentum ini merupakan sejarah penting bagi bangsa Indonesia dan seluruh proses pengambilan saham harus terus dikawal dengan mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan masyarakat Papua, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif," ujar Sri Mulyani.