Jumat 12 Jan 2018 17:42 WIB

OJK Akui Asuransi Nelayan Dikeluhkan Perusahaan Asuransi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
[ilustrasi] Aktivitas nelayan saat bongkar muat hasil tangkapan ikan laut di Pelabuhan Banda Aceh, pada Maret 2016.
Foto: EPA/Hotli Simanjuntak
[ilustrasi] Aktivitas nelayan saat bongkar muat hasil tangkapan ikan laut di Pelabuhan Banda Aceh, pada Maret 2016.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui asuransi nelayan dikeluhkan perusahaan asuransi karena klaim yang ditanggung juga mencakup kegiatan di luar mencari ikan. Karena kondisi tersebut, tahun lalu dilakukan perubahan jaminan pertanggungan nelayan.

Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK Muhammad Ichsanuddin mengatakan, perusahaan asuransi banyak mengeluhkan asuransi ini karena klaimnya besar pada 2016. Asuransi tak hanya menanggung klaim atas risiko saat menangkap ikan.

Pada 2016, mayoritas klaim yang diajukan karena nelayan meninggal alami dengan kategori usia 56-66 tahun. Karena itu, perusahaan asuransi bersama pemerintah melakukan perubahan jaminan pertanggungan asuransi nelayan pada 2017.

Klaim berlaku untuk semua risiko membebani perusahaan asuransi sehingga menuai keluhan. Menurut Ichsanuddin, keluhan bisa jadi indikasi kerugian.

''Yang dikoreksi manfaat pertanggungan dan syarat klaim,'' kata Ichsanuddin dalam bincang pekanan bersama media di Kantor OJK, Jumat (12/1).

Sebelumnya, besaran manfaat santunan kematian nelayan akibat kecelakaan dari aktivitas penangkapan ikan dan selain aktivitas menangkap ikan diberikan sama besar, yakni hingga Rp 200 juta. Namun setelah perubahan, santunan kematian akibat akivitas mencari ikan maksimal sebesar Rp 200 juta dan selain aktivitas mencari ikan maksimal sebesar Rp 160 juta.

Bila nelayan mengalami cacat tetap akibat kecelakaan saat melakukan aktivitas menangkap ikan di laut maupun selain itu, besaran manfaat maksimal yang diterima sebesar Rp 100 juta. Besaran manfaat hingga Rp 20 juta akan diberikan untuk biaya pengobatan.

Hingga Desember 2017, OJK mencatat, 500 ribu nelayan sudah menjadi peserta asuransi nelayan dengan premi terkumpul Rp 87,500 miliar dengan klaim mencapai Rp 10,201 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement