EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mensahkan Rencana Kerja Usaha (RKU) dari beberapa perusahaan. Sampai awal Januari 2018, KLHK telah menyetujui sekitar 37 atau 38 RKU perusahaan. "Ini secara bertahap sudah berjalan. Kemudian rencana pemulihan gambut juga sudah disiapkan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Jumat, (12/1).
Ia menegaskan, restorasi gambut akan terus dilakukan. "Mereka (perusahaan-perusahaan, Red) juga sudah intensif diskusi dengan kita," tambah Siti Nurbaya.
Sebelumnya, KLHK ingin para pemegang izin pengelolaan lahan gambut menerapkan RKU berbasis gambut. Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Berdasarkan data KLHK, luas indikatif Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) yang dimiliki 87 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang masuk ke dalam FEG mencapai lebih dari 2,44 juta hektar. Angka itu terdiri dari 1,38 juta hektar fungsi lindung serta 1,07 juta hektar fungsi Budi daya.