EKBIS.CO, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandung Suci menyalurkan santunan kepada karyawan Bank BJB,Yadi Priadi Priatnakusumah,yang meninggal karena kecelakaan kerja. Santunan sebesar Rp 1,97 miliar diserahkan kepada keluarga korban yang menjadi ahli waris.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Suhedi mengatakan santunan Yadi Priadi Priatnakusumah salah seorang karyawan Bank BJB yang mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti kegiatan internal yang diadakan oleh manajemen. Santunan yang diberikan merupakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp. 1.775.821.296 dan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp. 220.489.600.
Penyerahan santunan ini diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Suhedi kepada Ibu Zulfi Marieta, Istri alm Yadi Priadi Priatnakusumah.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris dengan nilai hampir 2M rupiah. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap perwujudan kesejahteraan para buruh," kata Suhedi seperti dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (14/1).
Ia menuturkan Yadi Priadi Priatnakusumah meninggalkan seorang istri. Karena mendiang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), santunan berkala, dan beasiswa, dengan total sekitar Rp 1,97 miliar. Ditambah lagi Jaminan Pensiun (JP) Rp 564 ribu per bulan.
Ia berharap dengan adanya jaminan santunan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dari pelaku usaha dan para pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ke depannya semakin sadar untuk menjadi peserta.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement