EKBIS.CO, JAKARTA -- Proses pemisahan entitas (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim masih tertunda. Padahal, sebelumnya UUS Bank Jatim ditargetkan bisa spin off pada 2017.
Direktur Utama Bank Jatim, Soeroso, mengatakan, saat ini proses spin off masih menunggu izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam mengeluarkan izin prinsip OJK mempersyaratkan beberapa hal seperti nominal modal disetor dan susunan pengurus.
"Izin prinsip itu baru turun apabila sudah ada berapa modal yang disetor dan siapa pengurusnya. Sedangkan untuk mengesahlan modal disetor, pengurus, dan sebagainya kan harus dibentuk PT dulu karena notaris belum bisa membuat akta pendirian sebelum ada pernyataan," kata Soeroso kepada wartawan dalam konferensi pers Paparan Kinerja Bank Jatim 2017 di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin (15/1).
Soeroso menjelaskan, Bank Jatim telah menyetor modal sebesar Rp 502 miliar untuk mendirikan Bank Jatim Syariah. Namun, OJK menginginkan setoran modal awal sebesar Rp 1 triliun agar nantinya Bank Jatim Syariah bisa masuk Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) 2.
Padahal, Bank Jatim telah menyiapkan lokasi untuk kantor Bank Jatim Syariah nantinya di Jalan Basuki Rahmat Nomor 57, Surabaya. Susunan pengurus juga sudah disiapkan. Bank Jatim merekrut pimpinan cabang salah satu bank umum syariah di Surabaya untuk menjadi Direktur Utama Bank Jatim Syariah.
Sementara, Pemprov Jatim juga belum bisa menyetorkan modal kalau UUS Bank Jatim belum menjadi PT. "Pemda mengeluarkan uang harus jelas. OJK minta setoran modal Rp 1 triliun, ini kan sudah Rp 502 miliar tinggal kurang Rp 498 miliar, sebetulnya Pemda siap asalkan sudah PT," ungkapnya.
Selain itu, akta pendirian perusahaan juga belum bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM jika izin prinsip dari OJK belum turun. Karenanya, Bank Jatim melakukan koordinasi dengan OJK agar kendala tersebut segera diselesaikan.
Nantinya, izin prinsip ke OJK dan izin pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM dilakukan secara paralel. Urutannya, izin prinsip keluar terlebih dahulu, kemudian baru bisa mengurus izin pendirian perusahaan. Setelah izin tersebut turun, Bank Jatim bisa mengajukan izin operasional kepada OJK.
"Ini kami sudah membicarakan dengan OJK ya nanti secara paralel bareng-bareng. Target kita insyaAllah 2019 sudah operasional," harapnya.
Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha, menambahkan, per Desember 2017 pembiayaan UUS Bank Jatim tercatat sebesar Rp 941 miliar atau 2,56 persen dari total kredit di Bank Jatim. Rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Finance/NPF) tercatat sebesar 2,5 persen. Selain itu, UUS Bank Jatim telah mencatatkan laba sebesar Rp 1,5 miliar per Desember 2017.