EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin importasi beras sebanyak 500 ribu ton yang diberikan kepada Perum Bulog. Pemerintah menyebut impor ini merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan harga komoditas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, mengatakan Kemendag telah mengeluarkan izin importasi tersebut dan berlaku hingga 28 Februari 2018. "Sudah (dikeluarkan izinnya) sebanyak 500 ribu ton, (berlaku) sampai dengan 28 Februari 2018," kata Oke, Selasa (16/1).
Rencana pemerintah tersebut dilakukan akibat harga beras medium di dalam negeri mengalami kenaikan lebih dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kementerian Perdagangan menetapkan HET beras kualitas medium sebesar Rp 9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi.
Baca juga, Petani Kecewa Pemerintah Impor Beras Saat Dekat Panen.
Semula, pemerintah menetapkan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana importasi beras. Namun, pada akhirnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyatakan bahwa Bulog dapat melaksanakan importasi.
Importasi beras tersebut, bisa masuk dalam kategori beras untuk kepentingan umum dan kepentingan lain. Importasi tersebut direncanakan berasal dari Vietnam dan Thailand.
Berdasar data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga beras kualitas medium tercatat mengalami kenaikan. Pada Senin (15/1), harga rata-rata nasional beras kualitas medium sebesar Rp11.271 per kilogram dan pada Selasa (16/1) mengalami kenaikan menjadi Rp11.291 per kilogram.
Impor beras ini menuai protes dari kalangan petani. Para petani khawatir harga beras akan anjlok karena impor dilakukan saat sedang panen.